PERSYARATAN DAN KETENTUAN CARA PEMBUATAN SKCK POLRES OKI

Tentang SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.


PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI

(Warga Negara Indonesia))
  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Fotokopi PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH) 
     
    PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA
    Criminal record requirements for foreign nationals
    • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
      The formula fingerprints from local police
    • Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
      The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
    • Fotokopi PASSPOR
      Photocopy of passport
    • Fotokopi KITAS / KITAP
      Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
    • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
      Photocopy report certificate (STM) of the police
    • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
      IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
    • Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar (LATAR BELAKANG KUNING)
      Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background 
       
      Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :
      • Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife
        • - Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
          - Bring a photocopy of the marriage certificate.
        • - Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
          - Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife
       
    Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :
      • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
        • - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
        • - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
      • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
     

Komentar

Postingan Populer