BIAYA SKCK
Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini meliputi biaya pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Komentar
Posting Komentar