TATA CARA SKCK

TATA CARA SKCK

 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
  • Membuat SKCK Baru:
  1. Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
 Gimana caranya kalo belum sidik jari?
Sidik jari di ruang RESRIM namanya ruang IDENT
=Setelah melengkapi semua persyaratan yang telah di tentukan silakan datang ke ruangan SKCK Polres oki, maka petugas kami akan membantu pembuatan SKCK..
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Perbedaan perpanjang dan buat baru adalah, kalo buat baru kalian harus mengisi formulir yang tersedia di ruang skck, dan membawa poto 6 lembar kalo perpanjang hanya  4 lembar..

Catatan :
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Komentar

Postingan Populer