TATA CARA SKCK
TATA CARA SKCK
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
- Membuat SKCK Baru:
- Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Sidik jari di ruang RESRIM namanya ruang IDENT
=Setelah melengkapi semua persyaratan yang telah di tentukan silakan datang ke ruangan SKCK Polres oki, maka petugas kami akan membantu pembuatan SKCK..
- Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Catatan :
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Komentar
Posting Komentar